Pendahuluan
Umroh adalah ibadah mulia yang menjadi dambaan setiap Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan, umroh juga merupakan sarana penghapusan dosa dan meninggikan derajat di sisi Allah. Namun, agar ibadah ini diterima, kita harus melaksanakannya sesuai dengan tuntunan syariat. Artikel ini akan membahas ringkasan manasik umroh, mulai dari persiapan di Miqot hingga Tahallul, berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
1. Persiapan dan Ihram di Miqot
Ibadah umroh dimulai dari Miqot, yaitu batas tempat atau waktu yang ditentukan syariat untuk memulai niat ihram.
- Lokasi Miqot: Bagi jamaah Indonesia yang mendarat di Madinah, miqotnya adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Sedangkan yang menuju Mekah dari arah selatan/timur (seperti yaman), miqotnya adalah Yalamlam.
- Peringatan Penting tentang Jeddah: Terdapat kekeliruan umum di mana jamaah menunda ihram hingga bandara Jeddah. Menurut pendapat yang kuat, Jeddah bukanlah miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia karena posisinya lebih dekat ke Mekah daripada garis sejajar miqot Yalamlam atau Qarnul Manazil. Oleh karena itu, jamaah yang langsung ke Jeddah disarankan berihram (niat) di atas pesawat sebelum mendarat.
- Sunnah Ihram: Disunnahkan mandi, memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram), dan sholat dua rakaat (jika bertepatan dengan sholat fardhu atau sholat sunnah wudhu).
- Niat: Melafalkan Labbaik ‘Umroh atau Allahumma Labbaik ‘Umroh.
2. Larangan-Larangan Ihram
Setelah berniat ihram, jamaah terikat dengan larangan-larangan tertentu hingga tahallul. Melanggarnya dapat dikenakan denda (fidyah) atau dosa. Berikut adalah hal-hal yang dilarang:
- Mencukur/Mencabut Rambut & Kuku: Dilarang memotong rambut kepala, bulu badan, atau memotong kuku.
- Memakai Wangi-wangian: Tidak boleh memakai parfum pada badan atau pakaian setelah niat ihram.
- Pakaian Berjahit (Khusus Laki-laki): Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit membentuk tubuh (seperti gamis, celana, kaos dalam). Sandal atau tas yang ada jahitan benangnya diperbolehkan karena bukan pakaian.
- Menutup Kepala (Khusus Laki-laki): Tidak boleh memakai peci, sorban, atau topi yang menempel.
- Menutup Wajah (Khusus Wanita): Wanita dilarang memakai cadar (niqab) dan sarung tangan, namun boleh menutup wajah dengan menjulurkan kain dari kepala jika ada laki-laki bukan mahram lewat.
- Menikah & Berhubungan Suami Istri: Dilarang melamar, menikah, atau menjadi wali nikah. Hubungan suami istri (jimak) dapat membatalkan umroh dan dikenakan denda berat.
3. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran dimulai dari Hajar Aswad.
- Syarat Tawaf: Suci dari hadats (wudhu), menutup aurat, dan Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
- Sunnah Tawaf: Bagi laki-laki disunnahkan Idhtibaa’ (membuka bahu kanan) dan Ar-Romal (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada 3 putaran pertama.
- Doa: Tidak ada doa khusus setiap putaran, kecuali di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad disunnahkan membaca Rabbana Aatina fid dunya hasanah…. Selebihnya bebas berdoa atau berdzikir.
- Sholat Sunnah: Setelah tawaf, disunnahkan sholat dua rakaat di belakang Maqom Ibrahim (atau di mana saja di Masjidil Haram jika padat).
4. Sa’i: Berjalan Antara Shofa dan Marwah
Sa’i mengenang perjuangan Hajar mencari air untuk Ismail.
- Tata Cara: Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di Marwah, total 7 lintasan.
- Bersuci: Tidak disyaratkan harus suci dari hadats (boleh dilakukan wanita haid).
- Lampu Hijau: Bagi laki-laki disunnahkan berlari-lari kecil saat melewati tanda lampu hijau.
Berikut adalah draf artikel blog yang komprehensif berdasarkan dokumen Fikih Umroh yang Anda unggah. Artikel ini disusun agar mudah dibaca oleh jamaah yang ingin memahami tata cara umroh sesuai sunnah.
Judul Artikel: Panduan Lengkap Fikih Umroh: Tata Cara, Larangan, dan Kesalahan yang Wajib Dihindari
Pendahuluan
Umroh adalah ibadah mulia yang menjadi dambaan setiap Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan, umroh juga merupakan sarana penghapusan dosa dan meninggikan derajat di sisi Allah. Namun, agar ibadah ini diterima, kita harus melaksanakannya sesuai dengan tuntunan syariat. Artikel ini akan membahas ringkasan manasik umroh, mulai dari persiapan di Miqot hingga Tahallul, berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
1. Persiapan dan Ihram di Miqot
Ibadah umroh dimulai dari Miqot, yaitu batas tempat atau waktu yang ditentukan syariat untuk memulai niat ihram.
- Lokasi Miqot: Bagi jamaah Indonesia yang mendarat di Madinah, miqotnya adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Sedangkan yang menuju Mekah dari arah selatan/timur (seperti yaman), miqotnya adalah Yalamlam.+2
- Peringatan Penting tentang Jeddah: Terdapat kekeliruan umum di mana jamaah menunda ihram hingga bandara Jeddah. Menurut pendapat yang kuat, Jeddah bukanlah miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia karena posisinya lebih dekat ke Mekah daripada garis sejajar miqot Yalamlam atau Qarnul Manazil. Oleh karena itu, jamaah yang langsung ke Jeddah disarankan berihram (niat) di atas pesawat sebelum mendarat.+3
- Sunnah Ihram: Disunnahkan mandi, memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram), dan sholat dua rakaat (jika bertepatan dengan sholat fardhu atau sholat sunnah wudhu).+2
- Niat: Melafalkan Labbaik ‘Umroh atau Allahumma Labbaik ‘Umroh.
2. Larangan-Larangan Ihram
Setelah berniat ihram, jamaah terikat dengan larangan-larangan tertentu hingga tahallul. Melanggarnya dapat dikenakan denda (fidyah) atau dosa. Berikut adalah hal-hal yang dilarang:
- Mencukur/Mencabut Rambut & Kuku: Dilarang memotong rambut kepala, bulu badan, atau memotong kuku.+1
- Memakai Wangi-wangian: Tidak boleh memakai parfum pada badan atau pakaian setelah niat ihram.
- Pakaian Berjahit (Khusus Laki-laki): Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit membentuk tubuh (seperti gamis, celana, kaos dalam). Sandal atau tas yang ada jahitan benangnya diperbolehkan karena bukan pakaian.+1
- Menutup Kepala (Khusus Laki-laki): Tidak boleh memakai peci, sorban, atau topi yang menempel.
- Menutup Wajah (Khusus Wanita): Wanita dilarang memakai cadar (niqab) dan sarung tangan, namun boleh menutup wajah dengan menjulurkan kain dari kepala jika ada laki-laki bukan mahram lewat.+1
- Menikah & Berhubungan Suami Istri: Dilarang melamar, menikah, atau menjadi wali nikah. Hubungan suami istri (jimak) dapat membatalkan umroh dan dikenakan denda berat.+1
3. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran dimulai dari Hajar Aswad.
- Syarat Tawaf: Suci dari hadats (wudhu), menutup aurat, dan Ka’bah harus berada di sebelah kiri.+2
- Sunnah Tawaf: Bagi laki-laki disunnahkan Idhtibaa’ (membuka bahu kanan) dan Ar-Romal (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada 3 putaran pertama.
- Doa: Tidak ada doa khusus setiap putaran, kecuali di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad disunnahkan membaca Rabbana Aatina fid dunya hasanah…. Selebihnya bebas berdoa atau berdzikir.+1
- Sholat Sunnah: Setelah tawaf, disunnahkan sholat dua rakaat di belakang Maqom Ibrahim (atau di mana saja di Masjidil Haram jika padat).+1
4. Sa’i: Berjalan Antara Shofa dan Marwah
Sa’i mengenang perjuangan Hajar mencari air untuk Ismail.
- Tata Cara: Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di Marwah, total 7 lintasan.+1
- Bersuci: Tidak disyaratkan harus suci dari hadats (boleh dilakukan wanita haid).
- Lampu Hijau: Bagi laki-laki disunnahkan berlari-lari kecil saat melewati tanda lampu hijau.
5. Tahallul (Mencukur Rambut)
Ini adalah rangkaian terakhir.
- Laki-laki: Lebih utama menggundul habis rambut kepala (tahliq) daripada sekadar memendekkan (taqshir).
- Wanita: Cukup memotong ujung rambut seukuran ruas jari.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Jeddah sebagai Miqot: Banyak jamaah Indonesia menunda ihram sampai Jeddah, padahal mereka sudah melewati garis sejajar miqot (Yalamlam/Qarnul Manazil) sebelumnya. Ini mewajibkan mereka membayar dam.+1
- Sholat di Belakang Maqom Ibrahim: Memaksakan diri sholat persis di belakang Maqom Ibrahim saat kondisi padat hingga menghalangi orang tawaf adalah kesalahan.
- Mencium Rukun Yamani: Rukun Yamani hanya disyariatkan untuk diusap, bukan dicium.
- Keyakinan Salah tentang Jahitan: Meyakini bahwa semua yang ada benang jahitnya (seperti sabuk atau sandal) dilarang. Padahal yang dilarang adalah pakaian yang dijahit membentuk tubuh.
Semoga panduan ini membantu Anda menjalankan ibadah umroh dengan lancar dan mabrur.

